Pungutan Liar Saat Operasi Lalu Lintas Marak Lagi

Melalui Suara Rakyat Prosalina FM, Jumat pagi, Sahrawi menceritakan sekitar dua pekan lalu, dirinya terjaring operasi polisi lalu lintas di jalan raya Jatian Baratan Patrang. Karena muatan serbuk kayu dalam pick up yang ditumpangi dinilai melebihi kapasitas, kemudian Sahrawi diminta menunjukkan surat kendaraannya dan dimintai uang Rp. 100 ribu oleh polisi berinisial FM.

FM menakut-nakuti dirinya bahwa kalau ditilang pasti akan dikenakan denda hingga Rp. 250 ribu. Karena tidak mempunyai cukup uang, ia akhirnya hanya memberikan Rp. 50 ribu dan bebas tilang. Anehnya, tak berselang lama, saat melanjutkan perjalanan dan melintas di pos polisi Patrang, Sahrawi kembali terjaring operasi yang sama, dan dimintai uang oleh polisi.

Hal senada disampaikan ibu Sofi, warga perumahan Graha Citra Mas. Saat hendak ke Ambulu, ia terjaring razia di kawasan Ajung. Awalnya polisi yang menilang meminta uang damai, namun ibu Sofi memilih sidang tilang.

Prosalina FM bermaksud konfirmasi dan menghubungkan langsung Sahrawi dengan Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Jember, Iptu Subagyo melalui handphonenya, namun terputus. Prosalina FM juga berusaha menghubungi Subagyo melalui handphonenya kembali, namun tidak dijawab. (Fathul)

Comments are closed.