Jember Hari Ini – Berkas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan HW (40) WNA asal Irak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Polisi masih menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholehan Arif, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan pengungsi asal Irak tersebut sudah tuntas. Penyidik masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum apakah berkas dinyatakan lengkap atau belum.
Sementara kuasa hukum tersangka HW, Faqih Imam Qurnain, mengaku belum menerima pemberitahuan dari penyidik, apakah berkas kasus yang menyeret kliennya sudah lengkap atau belum. Namun sebagai kuasa hukum tersangka dia mengaku sudah bersiap melakukan pembelaan dalam persidangan. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak kliennya. Sebab ada keterangan saksi yang berbeda atau disanggah kliennya yakni tentang kepemilikan pisau. Menurut kliennya pisau yang melukai korban bukan miliknya, sehingga kliennya mengaku hanya membela diri.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Jember menegaskan pisau yang digunakan tersangka HW (40) WNA asal Irak milik tersangka HW. Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan untuk menguasai barang berharga milik korban. (Hafid)
