Tersangka Kasus Pencurian Asal Irak Ternyata Pengungsi yang Berpindah ke Beberapa Negara

Jember Hari Ini – Warga Negara Asing (WNA) asal Irak, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berinisial HW (40) ternyata  seorang pengungsi yang ingin mencari penghidupan lebih  baik karena negaranya dilanda konflik berkepanjangan. Bahkan, HW sudah mengungsi berulangkali pindah hingga 4 negara untuk mencari tempat perlindungan.

Menurut kuasa hukum HW, Faqih Nurul Qurnain, perang yang berkepanjangan di negara Irak membuat HW mengungsi ke negara Dubai. Namun di negara Dubai, dia tidak bisa menikmati kehidupan yang nyaman sehingga mengungsi  ke negara Filipina. Tidak puas di Filipina, HW mengungsi ke Malaysia. Di Malaysia, HW juga tidak bertahan lama sehingga mengungsi ke Indonesia. Di IndonesiA HW tinggal di Tanggul karena 6 bulan yang lalu  HW berkenalan dengan warga Jember. Selama berada di Tanggul, HW mengelola berbisnis pakaian dan jual beli buah durian. Diduga karena bisnis ini, terjadi perselisihan antara HW dengan korban sehingga HW ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan.

Sementara Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan pengungsi asal Irak berinisial HW tersebut sudah tuntas. Penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum, apakah berkas dinyatakan lengkap atau belum. (Hafid)

Comments are closed.