Pengadilan Tinggi justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jember dengan menjatuhkan vonis lebih tinggi 1 bulan dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, mengganjar Yuniar 8 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 131 Undang-Undang Narkotika tahun 2009. Yuniar sengaja tidak melaporkan kepada pimpinan atau ke penegak hukum meski mengetahui adanya tindak pidana narkoba.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jember, Iwan Hari Winarto, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur justru menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Bahkan menambah hukuman menjadi 9 bulan penjara. Namun, hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan karena masa hukumannya sudah habis.
Hari menambahkan, menyikapi putusan itu, jaksa penuntut umum, rahmad hambali mengajukan kasasi. (Hafit)
