Jember Hari Ini – Kasus gugatan yang dilayangkan CV Nurani Jaya, pelaksana proyek pembangunan gedung milik Universitas Jember terhadap kepala desa Jubung kecamatan Sukorambi, Bisma Pradana, dan PT Telkom dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Kepala Desa Jubung dan PT Telkom.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Slamet Mujianto, majelis hakim berwenang menyidangkan kasus gugatan terkait penutupan jalan menuju proyek milik Universitas Jember tersebut. Majelis hakim juga memerintahkan penggugat dan tergugat 1 dan tergugat 2 melanjutkan perkara tersebut.
Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum CV Nurani Jaya saat dikonfirmasi menyambut baik putusan sela tersebut. Sidang dijadwalkan digelar Rabu 16 Desember mendatang. Majelis hakim sependapat dengan penggugat bahwa kasus tersebut bukan kewenangan pengadilan tata usaha negara. Pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Jubung Kecamatan Sukorambi, Bisma Pradana, dan PT Telkom digugat pelaksana proyek pembangunan gedung milik Universitas Jember terkait penutupan akses jalan menuju lokasi proyek dengan palang besi. Namun Bisma Pradana menjelaskan kalau akses jalan tersebut tidak ditutup. Palang besi itu dipasang warga agar tidak ada kendaraan dengan tonase besar melintas dijalan tersebut. (Hafid)
