Pengadilan Negeri Jember Kabulkan Gugatan Calon Kades Kertonegoro

Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jember, Iwan Hari Winarto,  dari proses pengadilan, atas alat bukti yang disampaikan oleh penggugat, terbukti pelaksanaan pilkades di Kertonegoro melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2006. Hal yang dilanggar adalah, karena beberapa protes dari warga dan calon saat pilkades tidak digubris oleh panitia, sehingga hasil dari pilkades tersebut cacat hukum.

Setelah putusan itu, nantinya pihak penggugat harus melakukan gugatan ke PTUN, untuk membatalkan SK Bupati atas pelantikan kades terpilih Supriyadi.

Kuasa hukum penggugat, Wigid Prayitno menegaskan, pihaknya akan segera menyampaikan ke bagian pemerintah desa Kabupaten Jember atas hasil putusan itu, karena saat hearing di Komisi A DPRD Jember, jika gugatan Aris Toni dikabulkan, pihak pemdes akan langsung membatalkan SK Bupati atas penetapan Supriyadi sebagai kades terpilih Desa Kertonegoro.

Sementara itu, Sekdes Kertonegoro, Supriyanto, yang hadir sebagai perwakilan Pemkab Jember menyatakan akan menunggu salinan putusan itu dan langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan bagian pemdes pemerintah Kabupaten Jember. (Ulung)

Comments are closed.