Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Aris Surya kepada semua media, Senin siang, di aula Kejaksaan Negeri Jember.
Perubahan status itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember sejak pertengahan November 2013 lalu. Ada dugaan yang mengarah pada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan BBJ di tahun 2012.
Menurut Aris, pihak kejaksaan dalam waktu dekat akan menggali data dengan meminta keterangan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan BBJ tahun 2012.
Beberapa pihak yang Aris sebutkan antara lain, Anang Ashanty yang mendapatkan fasilitas artis pulang kampung dan ngunduh mantu di pendopo, dan beberapa pejabat yang terlibat dalam kepanitiaan event BBJ tahun 2012.
Dalam konferensi persnya, Aris belum menetapkan tersangka yang diduga melakukan penyimpangan karena pihak kejaksaan, kata Aris, akan hati-hati. Sehingga jika ada tersangka yang ditetapkan, nantinya bisa dibuktikan di pengadilan dan mendapatkan vonis bersalah. (Ulung)
