Proses Interogasi Wabup Jember di Kejari Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Jember Hari Ini – Proses interogasi wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, di Kejaksaan Negeri Jember merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan. Karena itu, Forum Advokasi Bersahabat melaporkan kasus tersebut ke Komisi Kejaksaan.  Demikian ditegaskan Koordinator Forum Advokasi Bersahabat, Anasrul Chaniago.

Anasrul menjelaskan, pemeriksaan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief menyalahi prosedur sehingga tindakan tersebut tidak bisa ditolerir sebab perbuatan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang. Ada opsi laporan tindakan sewenang-wenang pejabat, yakni ke kepolisian dan kejaksaan. Karena pejabat tersebut merupakan ASN di Kejaksaan, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Anas menjelaskan, kejaksaan sudah melampaui kewenangan dengan masuk persoalan internal Pemkab Jember terkait persoalan KSOTK.

Menurut Anas, seharusnya masyarakat dan Bupati Jember berterima kasih kepada Muqit Arief karena menjalankan rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh Bupati Jember, Faida. Kerusakan tatanan birokrasi Pemkab Jember justru diperbaiki Wakil Bupati Muqit Arief saat menjabat sebagai Plt Bupati. Anas menambahkan, Kejaksaan terlalu dalam masuk pada persoalan KSOTK. Jika Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara seharusnya menghadapi gugatan pihak ketiga, bukan menghadapi negara terkait KSOTK.  Anas menyayangkan langkah Kasi Datun saat Kejaksaan tengah berupaya berbenah diri, justru di Jember Kejaksaan menjadi alat politik.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza, mengakui kedatangan Bupati Faida, Wakil Bupati Muqit Arief dan Aparatur Sipil Negara Pemkab Jember melakukan konsultasi terkait KSOTK. (Hafid)

Comments are closed.