Jember Hari Ini – Setelah 3 bulan menjadi buron polisi, 2 dari 6 orang pelaku pengeroyokan terhadap Muhammad Roifan di Desa Balung Kulon Kecamatan Balung akhirnya berhasil dibekuk polisi, Kamis (28/01/2021) petang. Keduanya berinisial MW (19) pelajar warga dusun Krajan Kidul desa Balungkulon Kecamatan Balung, dan GM (17) pelajar warga Dusun Tanjungsari Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, kasus pengeroyokan terjadi Sabtu dini hari 1 November tahun lalu. Saat itu, korban Muhammad Roifan bersama keponakannya hendak mengantarkan sepeda motor ke rumah tetangganya warga Desa Balung Kulon. Usai memarkir sepeda motor tersebut, korban berpamitan pulang. Namun tiba-tiba tersangka DN menarik baju korban, kemudian memukuli korban. Karena korban melawan, 4 teman DN yakni MW, GM, TP, BY dan RN juga memukuli korban bergantian. Usai melakukan pengeroyokan tersebut, semua pelaku langsung melarikan diri. Keberadaan kedua tersangka baru diketahui Kamis kemarin sehingga langsung dilakukan penangkapan.
AKP Sunarto menambahkan, polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Beberapa tersangka lain sudah ditetapkan sebagai DPO Polsek Balung. Tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dengan ancaman hukuman 5 setengah tahun penjara. (Hafid)
