Pemilik Rumah Produksi Miras di Puger Terancam 5 Tahun Penjara

Kasubag Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto kepada Prosalina FM, menyatakan berdasarkan keterangan Satnarkoba, SA akan dijerat dengan undang-undang baru tersebut. Undang-undang pangan itulah yang menurut Edy mungkin diterapkan untuk SA, karena undang-undang lain tentang narkoba maupun perlindungan konsumen tidak cukup kuat untuk diterapkan.

Dalam undang-undang pangan, disebutkan setiap orang yang memproduksi pangan melalui rekayasa genetic tanpa persetujuan keamanan sebelum diedarkan, bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara. Meski demikian kata mantan Kasat Narkoba Polres Jember itu, polisi masih memeriksa SA maupun barang bukti yang disita, untuk menentukan pasal yang sesuai agar yang bersangkutan tidak bebas secara hukum. Sebab tambahnya, hasil dari produksi rumah miras milik SA itu, dinilai sangat membahayakan bagi masyarakat terhadap peredaran minuman keras jenis arak campuran tersebut. (Fathul)

Comments are closed.