Masih Ada Hubungan Keluarga, Polisi Tidak Menahan Tersangka Kasus Pencurian Jagung di Desa Tisnogambar

Jember Hari Ini – Kasus dugaan pencurian jagung yang diduga dilakukan ER dan kawan-kawan, warga Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari masih proses hukum. Kasus dugaan pencurian tersebut masih dalam proses penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Menurut Kapolsek Bangsalsari, AKP I Putu Adi Kusuma, kasus tersebut terjadi bulan Nopember tahun 2020 lalu. Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus pencurian tersebut. Bahkan polisi juga sudah menetapkan tersangka kasus pencurian tersebut. Namun tim penyidik tidak menahan tersangka karena korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga sehingga masuk kasus pencurian dalam keluarga. Polisi tinggal melakukan melakukan pelimpahan tahap kedua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember.

Dalam Suara Rakyat Prosalina FM, keluarga pelapor bernama Rahmad mempertanyakan penanganan kasus pencurian tanaman jagung yang dilaporkan ke Polsek Bangsalsari, 22 November tahun lalu. Sebab akibat aksi pencurian yang dilakukan tersangka ER dan kawan-kawan, keluarga Misnaya mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. (Hafid)

Comments are closed.