Tervonis Korupsi Tukar Guling Tanah Brigif Belum Dieksekusi

Menurut koordinator LSM Gema Tipikor Nusantara, Baharudin Nur, satu bulan lebih kasus yang menyeret Juwito, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan eksekusi dilakukan.

LSM Anti Korupsi juga mendesak kejaksaan mengungkap pelaku utama yang memerintahkan Juwito melakukan proses tukar guling tanah eks Brigif yang merugikan negara sekitar Rp. 11 milyar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto menjelaskan, hingga saat ini kejaksaan belum bisa mengeksekusi mantan Sekretaris Kabupaten Juwito karena kejaksaan belum menerima putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Kejaksaan baru sebatas menerima amar putusan Mahkamah Agung. Setelah menerima putusan lengkap, kejaksaan akan langsung mengeksekusi Juwito. (Hafit)

Comments are closed.