Jember Hari Ini – Meski korban terpapar dan meninggal dunia akibat Covid-19 terus bertambah, namun masyarakat masih mengabaikan protokol kesehatan. Dalam waktu 1 jam operasi yustisi di jalan Gajahmada depan Polsek Kaliwates, satgas Covid-19 berhasil jaring 102 pelanggar protokol kesehatan.
Menurut Kapolsek Kaliwates, Kompol Edy Sudarto, operasi gabungan polri, TNIi dan Satpol PP ini digelar untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta menegakkan peraturan terkait undang-undang kesehatan. Mereka langsung menjalani sidang di tempat yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jember. Dari 102 orang, sebanyak 33 pelanggar dikenakan denda administrasi dengan membayar Rp 30 ribu, 11 pelanggar di kenakan sanksi sosial, dan 58 lainnya mendapat teguran secara lisan dan membuat pernyataan untuk tidak melanggar. Ke-58 orang tersebut membawa masker, namun tidak dipakai sebagaimana mestinya atau tidak dipakai dengan sempurna.
Kompol Edy mengimbau, masyarakat taat dan disiplin menjalankan protokol kesehatan sebab kondisi pandemi Covid-19 saat ini sangat menghawatirkan. Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah harus mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, untuk mencegah penularan Covid-19. (Hafid)
