Warga Bondowoso Gugat BPN Bondowoso dan PTPN 11 ke PTUN

Jember Hari Ini – Diduga menggunakan dasar obyek lahan PTPN 10 di Kecamatan Sukowono Jember, Warga Desa Sukowiryo Kabupaten Bondowoso, Agustina, menggugat BPN Bondowoso dan PTPN 11 ke PTUN. Agustina mengklaim tanah yang menjadi obyek sengketa merupakan warisan dari kakeknya.

Agustina menceritakan, awalnya tanah warisan kakeknya tersebut akan dibangun sekolah dan polindes. Namun niat tersebut harus tertunda karena mendadak tanah tersebut diklaim milik PTPN 11 dengan menunjukkan sertifikat HGB tahun 1997. Padahal Agustina mengaku memiliki sertifikat hak milik tahun 1967 atas nama kakeknya, Karjogati. Merasa memiliki bukti lebih kuat, Agustina kemudian menggugat BPN Bondowoso dan PTPN 11 ke PTUN. Agustina menyayangkan BPN Bondowoso yang menerbitkan sertifikat tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik.

Sementara kuasa hukum Agustina, Sigit Bintoro Nanang Hermawan, mengaku memiliki bukti kuat bahwa dasar obyek yang digunakan BPN Bondowoso dan PTPN 11 adalah lahan PTPN 11 yang ada di Kecamatan Sukowono Jember. Pihaknya sudah membuktikan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara saat dilakukan pemeriksaan setempat, diantaranya dari ukuran jalan, dan bukti bangunan belanda yang tercantum dalam gambar sertifikat HGB milik PTPN 11. (Fian)

Comments are closed.