Jember Hari Ini – Kakek Warga Patrang berinisial SR (75), tersangka yang membantu terjadi perbuatan cabul dan perkosaan diduga mengalami kelainan orientasi seksual. Saat dimintai keterangan penyidik, tersangka SR mengaku tidak melakukan perbuatan cabul dan perkosaan terhadap cucunya.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, pelaku perkosaan dan pencabulan adalah AD, pemuda warga Patrang. Namun tersangka SR mengaku menyuruh dan menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan cabul dan perkosaan. Motif tersangka ingin menonton hubungan badan secara langsung sehingga tersangka SR mengajak pemuda tetangganya, bahkan memberi uang pelaku dan korban.
Diberitakan sebelumnya, kakek berinisial SR dan pemuda berinisial AD dibekuk anggota Satreskrim Polres Jember karena mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur. (Hafid)
