Residivis Pengedar Sabu, Warga Desa Nogosari Tertangkap Lagi

Jember Hari Ini – Residivis pengedar sabu sabu berinisial MAK (60) warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, kembali tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu dengan dalih untuk pengobatan kencing manis.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Dika Hadian Widya Wiratama, tersangka MAK ini ditangkap di rumah warga Desa Balung Kidul Kecamatan Balung bersama barang bukti 11 klip plastik  shabu seberat 10 koma 85 gram. Penangkapan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang menjerat tersangka KN (40) warga Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates yang tertangkap Sabtu 13 Maret lalu. Tersangka KN tertangkap di depan outlet Mitra Tani 27 di Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates bersama barang bukti 2 klip plastik narkotika jenis sabu seberat  0.58 gram.

Sementara tersangka MAK saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengakui narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Jember. Mantan guru ngaji ini tertangkap untuk kedua kalinya ini beralasan bahwa barang tersebut untuk pengobatan kencing manis. (Hafid)

Comments are closed.