Jember Hari Ini – Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan Cahya Adi Saputra terhadap komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Susanto. Sebab komisioner KPU Kabupaten Jember tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran etik karena sudah bekerja sesuai prosedur. DKPP meminta KPU provinsi untuk merehabilitasi nama baik teradu, Ahmad Susanto. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara daring yang dibacakan secara bergantian oleh 5 anggota majelis hakim etik DKPP, Rabu siang.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Profesor Muhammad, Komisioner KPU Kabupaten Jember, Achmad Susanto, diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Achmad Susanto dituding melakukan penyimpangan etik karena mengeluarkan surat tertanggal 25 Juni 2020 yang tidak memiliki kop surat dan stempel KPU Kabupaten Jember. Namun surat tersebut ditandatangani oleh teradu selaku Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara dengan judul “Resume Rapat Koordinasi Daring, Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020”. DKPP menilai, tindakan Achmad Susanto tersebut tidak melanggar kode etik sebab dia sudah menjalankan proses tahapan pilkada sesuai prosedur yang berlaku. Sudah ada kesepakatan antara PPS dan LO terkait mekanisme verifikasi faktual tersebut. Selain itu, KPU juga sudah memberitahukan mekanisme verifikasi faktual dukungan calon perseorangan kepada LO atau penghubung. Langkah ini sudah sepengetahuan seluruh komisioner KPU. Karena itu, DKPP menolak pengaduan dan memerintahkan KPU melakukan rehabilitasi nama baik komisioner KPU Achmad Susanto.
Sementara kuasa hukum pengadu, Muhammad Husni Thamrin, mengaku tidak puas terhadap putusan majelis hakim etik DKPP. Meski demikian, ia menghormati putusan tersebut. Apalagi sudah tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan tersebut karena putusan DKPP bersifat final dan mengikat. DKPP menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik tersebut atas laporan Andi Wijaya dan Heru Prastiyono. (Hafid)
