2 Terduga Pencuri yang Ditangkap Polsek Mayang Ternyata Bapak dan Anak

Dua tersangka kasus pencurian HP.

Jember Hari Ini – Dua orang terduga pencuri yang ditangkap Polsek Mayang Kamis (08/04/2021) kemarin, ternyata bapak dan anak. Keduanya berinisial MA (42) dan SJ (19) warga Dusun Pejitalang Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari. Mereka bekerjasama dan berbagi peran dalam  melakukan tindak kejahatan.

Menurut Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution, MA 5 kali dipenjara dalam kasus pencurian. Namun meski sudah 5 kali dipenjara, tidak membuat MA jera. Justru dia mengajak anak kandungnya untuk mencuri. Kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, SJ sebagai joki motor, sedangkan MA sebagai eksekutor. Sepulang dari arah garahan kecamatan silo, kedua pelaku melihat pintu toko kerajinan rotan terbuka. Keduanya  berhenti di depan toko, MA langsung masuk ke dalam toko dan mengambil HP milik korban. Sedangkan SJ tetap di atas sepeda motor sambil memantau situasi.

Diberitakan sebelumnya, tiga bulan menjadi buronan polisi, anggota Polsek Mayang berhasil membekuk 2  spesialis pencuri HP, satu diantaranya residivis 5 kali masuk penjara. (Hafid)

Comments are closed.