Sebelumnya, penyidik Polres Jember menetapkan dua tersangka berinisial IT (28), warga Kelurahan Sumbersari Kaliwates, AM (40) warga Dusun Glagahwero Kecamatan Panti.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, berkas yang diserahkan 17 Desember 2013 itu belum memenuhi syarat formil dan materiil. Ada keterangan sejumlah saksi yang belum ada kesesuaian, sehingga unsur-unsur pasal yang disangkakan belum terpenuhi. Jaksa memberi petunjuk supaya unsur-unsur pasal yang disangkakan yang tertuang dalam P-19, segera dipenuhi.
Mujiarto menjelaskan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal alternatif pasal 340, 338, 351 ayat 3, dan 354 KUHP, tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia, serta penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, dengan ancaman seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha beras balung, Edwin dibantai IT dan AM, di dalam gudang penggilingan padi Desa Rowo Indah Ajung, September lalu. Motif penganiyaan, diduga karena hutang piutang senilai milyaran rupiah. (Hafit)
