Majelis Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi RM Cs

Majelis Hakim menilai eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak berdasar, karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formal dan materiil.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujirato, keberatan kuasa hukum RM dinilai sudah memasuki pokok perkara. Padahal, pemeriksaan pokok perkara harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Karena itu, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Mujiarto menambahkan, Majelis Hakim juga menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa kasus perusakan berinisial HT. Eksepsi juga dinilai sudah memasuki pokok perkara. Sementara dalam sidang terpisah, Majelis Hakim meminta keterangan 13 saksi terkait kasus perusakan.

Menurut Mujiarto, keterangan ke-13 saksi kasus itu, mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Para saksi mengetahui terdakwa melakukan perusakan di tiga lokasi berbeda saat kerusuhan Puger.

Diberitakan sebelumnya, kasus Puger menyeret 17 orang tersangka. Ke-17 terdakwa itu kemudian dipilah menjadi 5 berkas, 1 berkas untuk kasus pembunuhan dengan 7 terdakwa, kemudian 4 berkas kasus perusakan dengan 10 terdakwa. (Hafit)
 

Comments are closed.