Jember Hari Ini – Sejumlah warga Sukowono mengeluhkan radio komunitas yang mengganggu keberadaan radio resmi di Jember. Apalagi radio komunitas tersebut ternyata juga menerima iklan jamu dan meubel. Akibat aktivitas radio tersebut, warga kesulitan mendengarkan Radio Prosalina FM karena frekuensi gelombangnya berdekatan. Informasi keberadaan komunitas ini mendapat perhatian pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur.
Wakil Ketua PRSSNI Jawa Timur, Aga Suratno, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. PRSSNI Jawa Timur menerima informasi dari pemerhati Radio Prosalina tentang radio komunitas yang mengganggu frekuensi radio lain. Penggunaan spektrum frekuensi sudah diatur oleh pemerintah sehingga tidak akan menggangu radio lain. Menurut Aga, seharusnya sebelum mengudara radio komunitas mengantongi izin penggunaan spektrum frekuensi radio, meliputi Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR), Izin Stasiun Radio (ISR), dan Class License atau izin kelas. Aga juga mempertanyakan apakah pengelola radio komunitas tersebut sudah mengontongi izin tersebut. Sebab, jika memiliki izin tersebut, maka penggunaan frekuensi radio tidak akan saling menggangu. Karena itu, dia meminta penegak hukum mengusut keberadaan radio komunitas tersebut.
Kapolsek Sukowono, AKP Subagio, saat dikonfirmasi Prosalina FM mengaku belum menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat. Meski demikian, pihaknya akan menyelidiki keberadaan radio komunitas yang berada di wilayah Kecamatan Sukowono tersebut. Polsek Sukowono akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan laporan masyarakat tersebut. (Hafid)
