Kali ini, mobil dinas berplat merah yang diganti plat hitam itu, terjaring polisi di Jalan Sultan Agung Jember, dan langsung dikenakan sanksi tilang untuk kedua kalinya.
Berdasarkan catatan Satlantas Polres Jember, saat operasi zebra Desember 2013 lalu, mobil sedan Soluna itu terjaring operasi dan dikenakan sanksi tilang dengan menyita STNK-nya sebagai barang bukti.
Namun, menurut Kanit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas, Iptu Subagyo, sanksi tilang itu tidak diindahkan. Bahkan, tidak memenuhi panggilan sidang tilang sesuai jadwal yang ditentukan hingga saat ini.
Karena terkena operasi lagi dan STNK masih di tangan Satlantas, maka dalam operasi kali ini polisi menyita SIM atas nama Akbar Maulana, staf PNS Dinas Sosial Pemkab Jember.
Subagyo menambahkan, apabila tilang kedua itu kembali tidak diperhatikan dan tidak menimbulkan efek jera, maka polisi bisa saja menilang lagi sekaligus menyita kendaraannya sebagai barang bukti. (Fathul)
