Jember Hari Ini – Tertangkap tangan mencuri di warung milik tetangganya, pemuda berinisial NR (33) warga Dusun Krajan Desa Sukorambi ditangkap massa. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sukorambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono, tersangka masuk ke dalam toko pracangan milik Sukur melalui jendela dapur. Selanjutnya NR mencokel pintu masuk ke dalam toko pracangan tersebut. Namun saat mencongkel pintu, pelaku kepergok pemilik rumah sehingga korban berteriak maling. Warga kemudian berdatangan dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata masih tetangga korban.
Menurut AKP Sigit, saat diinterogasi NR mengakui kesalahannya hendak mencuri di rumah tersebut. Namun dia belum sempat mengambil barang milik korban. Karena ketahuan, sehingga kasus tersebut masuk percobaan pencurian. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian. (Hafid)
