Jember Hari Ini – Satpol PP Pemkab Jember bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C dan Disperindag Jember melakukan razia di sejumlah toko di Pasar Mayang, Selasa siang. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan puluhan press rokok berbagai merek yang diduga ilegal.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember, Erwin Prasetyo, operasi tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang peredaran rokok ilegal di Kecamatan Mayang. Untuk itu Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai Jember dan Disperindag langsung melakukan pengecekan di toko di Pasar Mayang. Dari hasil pengecekan belasan toko, ada empat toko yang memperjualbelikan rokok ilegal. Dari empat toko tersebut petugas gabungan menyita ratusan pak rokok ilegal dengan pita bea cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ada 4 jenis rokok ilegal yang berhasil disita, yakni rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai salah peruntukan, dan rokok polos tanpa pita bea cukai.
Erwin menambahkan, saat ini puluhan pres rokok ilegal berbagai merek tersebut, dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, di Jalan Kalimantan. Erwin mensinyalir rokok ilegal yang diperjualbelikan di Kabupaten Jember, tidak hanya beredar di Kecamatan Mayang. (Hafid)
