Terbukti Gauli Gadis Dibawah Umur, Warga Bangsalsari Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga mengharuskan terpidana membayar denda sebesar Rp. 60 juta, subsider 2 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kabul.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jemmber, Adi Hernomo Yulianto, dalam persidangan terungkap 6 kali terdakwa melakukan hubungan badan dengan gadis asal Kecamatan Umbulsari, yang masih duduk di bangku SMP. Peristiwa itu terjadi di rumah terdakwa di Karang Semanding, dan di Kecamatan Puger. Awalnya terdakwa merayu korban, sehingga korban mau melayani permintaan pelaku. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 KUHP, tentang melakukan bujuk rayu sehingga terjadi hubungan badan.

Dalam persidangan, terdakwa Ahmad Hidayat menyatakan menerima putusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum, Kabul, juga menyatakan menerima putusan majelis hakim, karena putusan sudah melebihi separuh tuntutannya. Apalagi, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa itu berawal dari pacaran hingga terjadi hubungan badan. (Hafit)
 

Comments are closed.