Polsek Balung Tangkap 2 Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil

Dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil.

Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Balung membekuk  dua orang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan mobil di Desa Balung Lor Kecamatan Balung. Keduanya berinisial EB (32), warga Dusun Karang Anyar Desa Balung Lor Kecamatan Balung, dan  YS (32) warga Dusun Krajan Lor Desa Balung Kulon Kecamatan Balung.

Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban  Hj. Aisyah Rahman, warga Dusun Krajan Desa Balung Lor Kecamatan Balung. Minggu siang, 15 Agustus lalu, kedua pelaku datang ke rumah korban dan menyewa mobil jenis pick up dengan nomor polisi P-9425-AC. Keduanya menyewa selama 5 hari untuk usaha pengiriman tembakau. Per hari biaya sewa sebesar Rp 250 ribu sehingga total uang sewa sebesar 1 juta 250 ribu rupiah. Namun  pelaku hanya memberikan uang muka sewa mobil sebesar Rp 250 ribu. Sayangnya hingga 20 Agustus lalu, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Saat didatangi ke rumahnya diketahui mobil tersebut sudah digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Balung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap kedua tersangka..

Sunarto menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku menggadaikan mobil kepada DD senilai Rp 15 juta. Tersangka dijerat dengan pasal  378 atau pasal 372 KUHP juncto  pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penggelapan. (Hafid)

Comments are closed.