Jember Hari Ini – Sidang kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember berinisial RH diwarnai aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jember, Kamis siang. Sembilan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember menyatakan dukungaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember agar memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang perlindungan anak. Aksi damai dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Jember di Jalan Kalimantan dengan membentangkan poster dengan berbagai bentuk tulisan. Mereka mendukung hakim yang menjerat dan memvonis terdakwa RH sesuai pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Menurut koordinator aksi, Trisna Dwi Yuni Aresta, ancaman hukuman kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih ada hubungan keluarga atau orang tua asuh adalah 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal sehingga total ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mereka mendukung Majelis Hakim bersikap tegas serta memberikan keadilan bagi korban
Sementara kuasa hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar, saat dikonfirmasi menjelaskan, agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap terdakwa RH. Sebagai kuasa hukum, dia akan berusaha menggali fakta dari pemeriksaan kliennya. Dia meminta semua pihak tidak menjustifikasi kliennya bersalah sebelum putusan Majelis Hakim. Sebab hukum di negara ini menganut asas praduga tak bersalah. Apalagi pekan depan masih sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kliennya akan mempersiapkan pengajukan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Andreas juga menegaskan belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan saksi dalam sidang yang berlangsung tertutup. Namun dia menilai ada keterangan saksi ahli yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan dan merugikan kliennya. (Hafid)

