Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, Kejaksaan Negeri Jember terpaksa menghadirkan penyidik untuk membuktikan kebenaranĀ keterangan saksi. Saksi yang akan dihadirkan hanya penyidik kasus penganiayaan yang menyebabkan Eko Mardi meninggal dunia.
Mujiarto menambahkan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pekan lalu, dari 6 saksi yang dipanggil, baru 3 orang saksi yang hadir. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum memanggil kembali ketiga saksi yang berhalanganĀ hadir tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menyeret 17 orang tersangka kasus kerusuhan Puger. Tujuh orang terdakwa dijerat kasus pembuhuhan Eko Mardi, sepuluh orang terdakwa dijerat dengan kasus perusakan. Kasus tersebut bermula dari penyerangan kelompok Eko Mardi ke pesantren Darus Sholihin Puger. Namun beberapa saat kemudian kelompok Habib Ali membalasnya dengan membunuh Eko Mardi. (Hafit)
