Kejaksaan Akhirnya Eksekusi Kasus Korupsi Dana Bencana Alam

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugianta, Suwadi telah divonis Pengadilan Negeri Jember satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, serta membayar kerugian negara sebesar 371 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Suwadi akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga akhirnya Kejaksaan melakukan eksekusi. (Hafit/Fathul)

Comments are closed.