Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugianta, Suwadi telah divonis Pengadilan Negeri Jember satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, serta membayar kerugian negara sebesar 371 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Suwadi akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga akhirnya Kejaksaan melakukan eksekusi. (Hafit/Fathul)

Explore the extraordinary secrets of the Caribean Islands.
Recent Comments