Jember Hari Ini – Polres Jember masih mendalami penyidikan untuk memastikan komposisi pupuk NPK Union 16. Tersangka memproduksi pupuk tersebut tidak terdaftar, ada yang dikemas mulai dari 5 kilogram hingga 50 kilogram. Diketahui pupuk NPK yang sudah terdaftar dan beredar di pasaran mengandung beberapa jenis unsur hara makro dan mikro. NPK sendiri merupakan singkatan dari kandungan unsur hara, yakni Nitrogen, Phosphat, dan Kalium. Dengan fungsi unsur Nitrogen membantu pertumbuhan vegetatif, terutama daun. Sedangkan unsur Phosfor pada pupuk NPK membantu pertumbuhan akar dan tunas tanaman dan unsur kalium bisa membantu pembungaan dan pembuahan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, polisi masih akan melakukan uji laboratorium yang akan dilakukan ahlinya. Hal ini untuk memastikan komposisi pupuk NPK tersebut, apakah sudah sesuai dengan fungsi dan kandungan dan manfaat dari barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian. Selain itu, juga akan meminta keterangan para konsumen yang sudah memesan pupuk tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Polres Jember menetapkan NH, Kepala Desa Bangsalsari selaku pemilik perusahaan dan CC, kepala bagian produksi ditetapkan sebagai tersangka produksi dan pengedaran pupuk tidak terdaftar. Keduanya dijerat dengan pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Yakni setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (Hafid)

