Pemilih Boleh Bawa Contoh Surat Suara ke Bilik Suara

Panwaslu Kabupaten Jember memperbolehkan pemilih membawa contoh surat suara atau kartu pintar ke bilik suara.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, yang melarang pemilih membawa alat peraga dalam bentuk apapun dan HP ke dalam bilik suara. Sejauh ini, kata Ketty, memang belum ada aturan resmi terkait larangan tersebut. Namun, pada pemilu-pemilu sebelumnya, KPU RI selalu mengeluarkan surat edaran larangan membawa contoh surat suara.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar, prinsip penyelenggaraan pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Membawa alat peraga ke arena TPS dan bilik suara, jika dipertontonkan kepada yang lain, bisa menimbulkan kerawanan. Namun, tidak aturan yang melarang pemilih membawa surat suara contekan atau kartu pintar ke dalam bilik TPS.

Hal senada disampaikan anggota Panwaslu Kabupaten Jember lainnya, Dahlia. Tidak ada aturan yang melarang pemilih membawa kartu pintar ke dalam bilik suara. Hanya saja, pemilih tidak boleh mempertontonkan dan mengajak yang lain memilih caleg atau partai yang sama. Dia hanya boleh membuka kartu pintar dan contoh surat suara itu di dalam bilik TPS. Petugas penyelenggara pemilupun, seperti KPPS, juga tidak boleh tahu apa isi kartu pintar dan contoh suara yang dibawa pemilih. (Ely)

Comments are closed.