Jember Hari Ini – Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, mengabulkan gugatan sederhana CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya terkait pembayaran proyek wastafel tahun 2020. Hakim menghukum tergugat satu, BPBD Jember, dan turut tergugat Bupati Jember untuk membayar total dana proyek wastafel sebesar Rp 368 juta. Demikian disampaikan Dewatoro S Poetra, kuasa hukum penggugat CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, usai penyampaian putusan disampaikan secara daring di Pengadilan Negeri Jember, Rabu sore.
Dewatoro menjelaskan dalam amar putusan gugatan sederhana, hakim menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat. Sebab, secara hukum tergugat terbukti telah melakukan wan-prestasi atau melanggar janji. Selain itu, hakim menyatakan sah secara hukum, hutang tergugat berdasarkan kontrak nomor : 027/12.0.8/KONTRAK/35.09.416/XII/2021 tertanggal 30 Desember 2020. Hakim menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng membayar kepada penggugat secara tunai dan melunasi hak-hak penggugat sebesar Rp. Rp 169 juta. Hakim juga menghukum tergugat membayar secara tunai dan melunasi hak-hak penggugat sebesar Rp 215 juta.
Sementara Achmad Holili, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat saat dikonfirmasi membenarkan putusan hakim gugatan sederhana. Holili masih akan menyampaikan putusan tersebut kepada Pemkab Jember. Dia menyarankan Pemkab Jember segera menyampaikan keberatan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jember tersebut. (Hafid)
