Hingga hari ini, Polres Jember sama sekali belum menerima pelimpahan kasus tindak pidana pemilu dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, juga mengaku belum menerima laporan masyarakat terkait kasus tindak pidana pemilu tersebut. Temuan masalah yang ada hanya persoalan administrasi, perbedaan logistik, dan penyelenggaraan, yang solusinya ditangan Panwaslu, karena tidak masuk kategori tindak pidana.
Saat dikonfirmasi melalui Handphonenya, Edy Sudarto menyatakan, temuan kasus oleh Polres Jember hanya selama masa kampanye yang dilakukan partai politik, caleg, maupun tim sukses caleg. Semuanya juga menjadi ranah penyelenggara pemilu maupun Panwaslu, bukan ranah Polisi.
Edy Sudarto menambahkan, hingga hari ini personil Polri masih berada di desa, untuk memantau dan mengamankan rekapitulasi suara. Untuk mengantisipasi kecurangan, Polres Jember juga akan mengawal pelimpahan kotak suara, dari PPS hingga KPU Kabupaten Jember. (Fathul)
