Seribu Warga Klatakan Siap Dipenjara Asalkan Kadesnya Dibebaskan

Sebagian warga Klatakan saat unjuk rasa di sekitar kantor Pengadilan Negeri Jember.

Jember Hari Ini – Puluhan warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul, Senin siang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Jember. Mereka mendesak majelis hakim menangguhkan penahanan terhadap kepala desa mereka, Ali Wafa.

Koordinator aksi, Aang Gunaefi, mengatakan, perlakuan hukum oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Kepala Desa Klatakan, Ali Wafa, terkesan diskriminatif. Sebab, ada kepala desa lain di Jember yang terjerat kasus pidana, namun hingga saat ini tidak ditahan.

Sementara Ali Wafa usai penetapan tersangka langsung dilakukan penahanan. Hingga hari ini, kasusnya sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Padahal, Ali Wafa terjerat kasus penggelapan dan pencurian setelah menebang tebu di lahan miliknya sendiri selaku kepala desa.

Semestinya Aparat Penegak Hukum memproses mantan dan Pj Kades Klatakan yang telah menyewakan lahan melebihi batas waktu dan kewenangannya.

Karena itu, Aang menegaskan, seribu warga Desa Klatakan menyatakan siap menjadi penjamin agar penahanan Ali Wafa ditangguhkan. Seribu warga tersebut siap dipenjara jika memang nanti Ali Wafa tidak kooperatif dan melarikan diri.

Sementara anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Ivan Budi, saat menemui pengunjuk rasa, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari warga. Namun, pihaknya masih perlu mengkaji terlebih dahulu sehingga tidak bisa memberikan keputusan hari ini.

Mendengar pernyataan majelis hakim, massa sempat memanas dan berusaha merangsek masuk. Namun, tidak lama kemudian massa kembali tenang setelah Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, memberikan tanggapan.

Di hadapan massa Hery menyampaikan, pihaknya akan berusaha memediasi antara istri Ali Wafa dengan pelapor agar kasus tersebut diselesaikan secara damai. Kendati demikian, keputusan nantinya tetap ada di tangan pelapor. Mediasi sebelumnya selalu gagal karena pelapor bersikukuh membawa kasus tersebut ke meja hijau.

Lebih jauh Hery meminta massa agar tidak membanding-bandingkan proses hukum yang menjerat Ali Wafa dengan kasus lainnya. Sebab, ditahan atau tidaknya pelaku tindak pidana, ada pertimbangannya masing-masing. Selain melihat ancaman hukumannya, juga ada pertimbangan lain dari penyidik selama proses penyidikan. (Rusdi)

Comments are closed.