Jember Hari Ini – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember mengingatkan mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2024 sudah tidak bisa menggelar pilkades serentak di Kabupaten Jember. Hal itu karena sudah ada moratorium atau penghentian sementara pelaksanaan pilkades dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kabid Pemerintahan Desa DPMD Jember, Nunung Agus Andriyanto, selama moratorium diberlakukan per 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2024, tidak boleh menggelar pilkades termasuk Pemilihan Kepala Dusun (pilkasun). Dengan demikian, jika ada masa jabatan kades dalam rentang waktu tersebut, pelaksanaan pilkadesnya bisa ditunda hingga tahun 2025.
Karena itu, Pemkab Jember merencanakan pelaksanaan pilkades serentak di bulan Juli 2023. Jika ada penundaan pelaksanaan pilkades, bisa dilaksanakan jeda waktu 3 bulan sebelum bulan oktober 2023. Sebab, jika melewati bulan Oktober 2023, maka ditunda tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan pada tahun politik. Seperti konflik bawaan pilkades yang memengaruhi pelaksanaan agenda nasional pemilu serentak 2024.
Nunung menambahkan, pemberlakuan moratorium tersebut, setelah pemerintah menerima masukan seluruh stakeholder, baik dari kemendagri, kpu, hingga tni-polri. Hal ini dilakukan karena adanya tahapan pelaksanaan pilkades serentak, yang bersamaan dengan tahapan pemilu pada oktober 2023-2024.
Sebelumnya, pemkab jember menggagendakan pilkades serentak untuk 6 desa pada juli 2023. Keenam desa yang akan menggelar pilkades serentak, yaitu Desa Padhomasan dan Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang, Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas, Desa Tisnogambar kecamatan bangsalsari, Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, dan Desa Pace Kecamatan Silo. (Hafid)

