Setahun Kabur ke Bali, Maling Sapi di Sumberjambe Ditangkap Polisi

Tersangka AWS.

Jember Hari Ini – Setelah satu tahun menjadi buronan polisi, AWS, warga Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencuri seekor sapi milik Sarip, warga Desa Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe pada tahun 2021.

Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe, Aipda Agus Dwi, mengatakan, AWS terlibat pencurian bersama temannya bernama Taufik. Tersangka menyelinap masuk ke kandang dan membawa seekor sapi jenis limosin seharga Rp17 juta. Tidak lama setelah kejadian itu, tersangka Taufik berhasil ditangkap pada bulan Januari 2022. Saat ini, Taufik sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jember.

Sementara tersangka AWS melarikan diri ke Bali sambil bekerja. Beberapa hari yang lalu, diketahui AWS pulang ke rumahnya. Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung menangkap tersangka.

Lebih jauh Agus menjelaskan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa seekor sapi limousin yang langsung dikembalikan kepada korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.