Curi Mobil Tetangga, Pemuda di Ambulu Ditangkap Polisi

Tersangka FM.

Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisial FM, warga Desa Karang Anyar Kecamatan Ambulu ditangkap polisi, Rabu, (28/12/2022) sore. Ia diduga kuat mencuri satu unit mobil Xenia milik tetangga sekaligus temannya sendiri.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, 24 Desember 2022 lalu, tersangka bertamu ke rumah korban. Saat berada di rumah korban, tersangka izin pergi ke kamar mandi. Saat itulah, tersangka mengambil kunci mobil korban yang terletak di atas kulkas.

Setelah berhasil memegang kunci, tersangka kemudian pamit pulang. Tepat pada pukul 22.30 WIB, tersangka kembali lagi ke rumah korban. Kali ini, tersangka mengambil mobil Xenia milik korban yang diparkir di garasi depan rumah korban. Selanjutnya, mobil korban diserahkan kepada warga Desa Jenggawah. Lima hari usai aksi pencurian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan.

Lebih jauh Hery menjelaskan, selain menahan tersangka, saat ini pihaknya juga akan memeriksa warga Desa Jenggawah yang menerima penyerahan mobil korban dari tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijeratĀ  pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.