Jember Hari Ini – Hasil evaluasi jam masuk Aparatur Sipil Negara (ASN), jam masuk sekolah dan layanan kesehatan di Kabupaten Jember kembali ke jam 7 pagi. Hal ini dilakukan setelah menerima masukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan evaluasi selama masa uji coba selama bulan Desember 2022 kemarin.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, jam kerja ASN dibawah naungan OPD Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit dikembalikan ke jam 7 pagi. Sedangkan untuk ASN selain ketiga OPD tersebut tetap masuk jam 8 pagi.
Dia menjelaskan, usulan perubahan jam kerja ASN, khususnya di sekolah wilayah Dinas Pendidikan sudah disampaikan kepada Bupati Jember untuk mendapatkan persetujuan. Bupati Jember, Hendy Siswanto, sudah membuat surat edaran yang ditujukan pihak sekolah tentang jam masuk pada jam 7 pagi dan diterapkan mulai Senin (02/01/2023).
Sukowinarno juga merinci, selama masa uji coba, BKPSDM sudah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak. Sebab, ia menyebarkan format umpan balik kepada OPD. Dari 72 OPD, sebanyak 38 OPD diantaranya setuju masuk kerja ASN masuk jam 8 pagi.
Demikian pula pelayanan di rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan lain seperti puskesmas wilayah Dinas Kesehatan juga akan tetap dimulai jam 7 pagi. Sebab, OPD tersebut sifatnya memberikan pelayanan yang sifatnya mendesak. (Hafid)

