Jember Hari Ini – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember, dokter Koeshar Yudyarto, menyampaikan nilai rincian anggaran obat-obatan di puskesmas dan Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) yang sudah kadaluarsa kepada Komisi D DPRD Jember.
Koeshar menyebut, total nilai obat yang kini sudah kadaluarsa senilai 6 miliar 872 juta rupiah, merupakan akumulasi dari tahun 2016-2021. Hingga saat ini, obat-obatan yang sudah kadaluarsa tersebut masih ada sejumlah puskesmas.
Koeshar merinci, sebagian obat juga ada di Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) dengan total nilai 3 miliar 711 juta rupiah. Rinciannya, obat kadaluarsa dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum tahun 2016 senilai Rp180 juta, tahun 2017 Rp53 juta, tahun 2018 Rp171 juta, tahun 2019 Rp186 juta, 2020 Rp181 juta, dan tahun 2021 senilai Rp467 juta, sehingga total mencapai 1 miliar 241 juta rupiah.
Sementara nilai anggaran obat yang kini sudah kadaluarsa dari program Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2018 senilai Rp188 juta, tahun 2019 Rp147 juta, tahun 2020 senilai 1 miliar 435 juta rupiah, dan tahun 2021 senilai Rp699 juta sehingga totalnya Rp2,4 miliar.
Sementara di puskesmas, menurut Koeshar, ada obat yang dibiayai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Total obat kadaluwarsa di puskesmas senilai 3 miliar 161 juta rupiah. Pihaknya meminta agar obat-obatan kadaluarsa tersebut segera dimusnahkan agar tidak memenuhi gudang penyimpanan. (Ulil)
