Antisipasi Kebocoran Pajak Tambang, Pemkab Jember Segera Terbitkan Regulasi Baru

Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember menyebut pemasukan pajak dan kontribusi terkait eksplorasi tambang di Gunung Sadeng Puger belum optimal. Sepanjang tahun 2022, Pemkab Jember sudah mendapatkan pajak dari sejumlah perusahaan yang mengelola aset pemkab di Gunung Sadeng hampir Rp6 miliar. Kini Pemkab akan melakukan penertiban pembayaran pajak, mulai dari tingkat perajin, perusahaan penyuplai batu kapur, hingga pabrik semen yang ada di sana.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Hadi Sasmito, mengatakan, salah satu potensi kebocoran pajak di tambang Gunung Sadeng, yakni belum adanya jembatan timbang untuk menghitung berapa jumlah kendaraan dan tonase muatan tambang.

Lebih jauh Hadi menjelaskan, pembayaran pajak dan kontribusi dihitung berdasarkan besaran eksplorasi batu kapur. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai peraturan gubernur sebesar 5 persen atau sekitar Rp1.900 per ton.

Sementara itu, ada pajak kontribusi yang diatur untuk para penambang. Untuk perusahaan yang menambang sebanyak 3 juta ton dalam setahun, kontribusi per tonnya mencapai Rp2.000. Kemudian bila aktivitas menambang mencapai 1 juta ton hingga lebih, akan dikenakan kontribusi Rp3.000 per tonnya.  Sedangkan 100 ton hingga 1 juta ton, kontribusi ke pemkab mencapai Rp4.000.

Sementara untuk para perajin seperti tumangan dan penggiling di bawah 100 ton, akan dikenakan kontribusi Rp640 per ton. Untuk itu, pihaknya akan menerapkan digitalisasi timbangan dan jembatan timbang agar pemantauan kendaraan tidak hanya dilakukan secara pantauan. (Ulil)

Comments are closed.