Jember Hari Ini – Sejumlah warga Karimata Kelurahan Sumbersari mengadu ke Komisi C DPRD Jember terkait status tanah Pemkab yang sudah terlanjur ditempati warga selama puluhan tahun.
Anggota Komisi C DPRD Jember, Mufid, meminta Pemkab Jember agar serius memberikan kepastian, apakah warga nanti diberi hak pelepasan lahan, hak guna, atau sewa.
Mufid menilai, pemerintah terkesan hanya bertindak setelah viral. Salah satunya, tempat cuci kendaraan di Karimata yang sudah disegel. Apalagi, dalam RDP yang berlangsung hingga Kamis kemarin, BPKAD dinilai tidak serius karena tidak membawa bukti akta 44 dari pembelian 38 bidang tanah milik PTPN XVII seluas 33,7 hektar pada 16 Maret 1986.
Diketahui, lahan seluas 33,7 hektar tersebut, 11,8 hektar diantaranya telah dikuasai masyarakat. Di Karimata sendiri, sudah ditempati 15 KK dengan luasan lebih dari 1 hektar. (Ulil)

