Hubungan Suami Istri dari Pernikahan Tanpa Wali dan Saksi Sama dengan Berzina

KH. Badrud Tamam

Jember Hari Ini – Hubungan suami istri, dari pernikahan tanpa wali dan saksi, hukumnya sama dengan berzina. Sebab, pernikahan tersebut tidak sah secara agama, dan undang-undang perkawinan.

Menurut Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, KH. Badrud Tamam, orang yang melakukan pernikahan seperti ini mengaku berdasarkan madzhab imam Dawud Adz Dzahiri. Pemahaman tersebut jelas keliru karena imam tersebut tidak mengajarkan hal demikian.

Pemahaman tersebut tidak diajarkan di pesantren-pesantren mashur di Indonesia, termasuk di Jember. Pemahaman tersebut hanya dilakukan segelintir orang.

Orang yang melakukan pernikahan tanpa wali dan saksi tidak boleh melakukan hubungan suami istri karena pernikahannya tidak sah. Jika melakukan hubungan suami istri, maka sama dengan berzina.

Kyai Badrud menambahkan, dalam pernikahan tanpa wali dan saksi, pihak perempuan termasuk anaknya cenderung menjadi korban yang paling dirugikan. Sebab, pihak perempuan mengajukan surat nikah karena tidak bisa melakukan isbat nikah.

Bahkan, nasib sang anak juga tidak bisa membuat akta kelahiran atas nama pasangan tersebut. Jika terjadi perceraian, pihak perempuan tidak bisa mengadukan apapun ke pihak KUA dan Pengadilan Agama.

Sebelumnya, MUI Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan tanpa wali dan saksi tidak sah. Sebab, pernikahan tersebut bertentangan dengan dalil-dalil agama Islam. (Hafid)

Comments are closed.