Jember Hari Ini – Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember akhirnya melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Tanah Kas Desa Pocangan Kecamatan Sukowono, Rabu siang. Polisi menyerahkan barang bukti dan dua orang tersangka, yakni SM selaku Kades Pocangan non aktif, dan satu orang ASN berinisial BH, warga Desa Sukosari Kecamatan Sukowono.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember, Ipda Dwi Sugiyanto, mengatakan, selama proses penyidikan, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan korupsi dalam beberapa persoalan. Pertama, soal pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD). Kemudian terkait adanya dugaan keterlambatan sekaligus kekurangan volume pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020-2021.
Bangunan fisik seperti tower air sekolah dengan sumber anggaran DD itu tidak dikerjakan oleh tersangka hingga masa tahun anggarannya habis. Sementara uang pembangunan proyek tersebut sudah habis dipakai untuk kepentingan tersangka SM.
SM melakukan korupsi tidak sendirian, tetapi bersama seorang ASN berinisial BH selaku pelaksana proyek. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp210 juta. (Rusdi)
