Dispendukcapil Sebut KTP Digital Permudah Coklit dan Pencoblosan Pemilu 2024

Jember Hari Ini – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember menyebut, sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital akan mempermudah masyarakat untuk memberikan hak suara pada Pemilu tahun 2024. Bahkan, lewat sistem IKD, seseorang bisa mendapatkan informasi, apakah dirinya sudah terdaftar di DPT dan memilih di TPS mana.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Sushanti, menyebut, sistem IKD bisa jadi pengganti KTP fisik saat proses memberikan hak suara di TPS. Masyarakat bisa datang dengan membawa KTP digital bila KTP fisik sedang hilang atau susah dicari. Menurutnya, layanan tersebut diatur melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2002.

Shanti menambahkan, pihaknya menargetkan pada tahun 2024 sebanyak 25 persen atau 447.500 warga yang memiliki KTP elektronik sudah memiliki KTP digital.

Program tersebut sebenarnya sudah dicanangkan Pemkab Jember sejak akhir tahun 2022. Hingga saat ini, sudah ada 6.000 warga di Jember telah memiliki KTP digital. Mereka sebagian besar dari kalangan ASN dan non ASN di Pemkab Jember. (Ulil)

Comments are closed.