Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember terus mengklarifikasi dugaan netralitas puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana laporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR). Sedikitnya 10 orang terdiri dari pelapor dan terlapor sudah dihadirkan ke kantor Bawaslu.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, Bawaslu Jember menerima pelimpahan kasus tersebut dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sedikitnya ada 56 pejabat yang dilaporkan ke Bawaslu Jatim. Namun karena kasusnya terjadi di Jember, maka penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Jember.
Menurut Thobrony, Bawaslu hanya punya waktu 14 hari sejak kasusnya diregister. Kasus ini masih dalam proses penanganan di Bawaslu Jember. Sedikitnya sudah ada 10 orang yang sudah diklarifikasi. Mereka terdiri dari pelapor dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Jember.
Masih ada puluhan orang yang belum diklasifikasi dan masih dalam proses pemanggilan. Thobrony berjanji akan mengklarifikasi semua terlapor. Meski demikian, ia belum bisa menyampaikan hasil klarifikasinya karena masih dalam proses penanganan.
Sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto, beserta puluhan ASN Pemkab dilaporkan JEPR ke Bawaslu karena diduga memiliki keberpihakan terhadap beberapa peserta pemilu 2024.
Laporan tersebut terkait kegiatan yang dilakukan Hendy Siswanto selama bulan ramadan, yakni Jember Berbagi. Dalam kegiatan tersebut, Hendy kerap mengajak tiga anggota keluarganya yang saat ini menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dari tiga partai yang berbeda. (Hafit)
