Jember Hari Ini – Komisi X DPR RI prihatin dengan terjadinya migrasi guru dari sekolah swasta ke negeri pascarekrutmen tenaga ASN PPPK guru. Untuk itu, Komisi X meminta agar diterbitkan keputusan presiden agar ASN PPPK bisa tetap mengajar di sekolah asal.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, Minggu sore mengatakan, hingga saat ini ada 650 ribu ASN PPPK guru yang sudah mendapatkan SK dan tinggal 60 ribu yang masih proses. Dari 650 ribu ASN PPPK guru tersebut, 50 ribu diantaranya merupakan guru di sekolah swasta.
Mau tidak mau, mereka harus meninggalkan sekolah swasta dan mengajar di sekolah negeri. Akibat kebijakan tersebut, banyak sekolah swasta, khususnya milik NU dan Muhammadiyah yang kehilangan guru profesional. Komisi X mencatat, ada 23 ribu orang guru sekolah milik Muhammadiyah dan 20 ribu guru sekolah milik NU yang bermigrasi ke sekolah negeri.
Sesuai Undang-Undang ASN, ASN PPPK tidak bisa tetap mengajar di sekolah awal. Jika dipaksakan, maka akan menjadi temuan. Menurut Bang Pur, salah satu yang memungkinkan adalah diterbitkan Kepres yang memungkinkan ASN PPPK guru ditugaskan di sekolah swasta. (Rusdi)
