Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Bambang Suhartono, menepis tudingan dugaan penyelewengan pelaksanaan anggaran belanja modal tahun 2013. Dia menegaskan bahwa dana untuk pengadaan barang dan jasa perawatan alat-alat kesehatan (alkes) untuk puskesmas sudah digunakan sebagai sesuai prosedur. Saat ini pihaknya tidak bisa main-main dalam menggunakan dana, sebab pengawasan dari Pemkab Jember sudah sangat ketat. Penganggaran sudah melalui pemeriksaan dari Pemkab yang sangat teliti.
Dari hasil pemeriksaan itu, pelaksanaan anggaran sudah diterima. Artinya, pelaksanaan anggaran tersebut sudah tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bambang menjelaskan pelaksanaan anggaran tersebut dilakukan oleh pihak yang berkompeten atau memiliki keahlian di bidangnya.
Bambang menambahkan, untuk pengadaan barang seperti obat dan lain sebagainya sudah prosedur, melalui proses tender terbuka secara elektronik. Ia mempertanyakan pihak yang mempermasalahkan anggaran itu, yang diduga orang yang sakit hati kepada Bambang.
Sebelumnya LSM Government Corruption Watch (GCW) melaporkan dugaan penyelewengan untuk pengadaan obat, ambulan, dan alkes untuk puskesmas senilai Rp 9,8 miliar. Untuk pengadaan obat dan ambulan ditangani Kejati Jatim, sementara untuk alkes senila Rp 200 juta dilimpahkan ke Kejari Jember. (Hafit)
