DPRD Jember Kirim Berita Acara Kesepakatan Subtansi Raperda RTRW ke Kementerian ATR-BPN

Jember Hari Ini – Setelah menyerap aspirasi dari mahasiswa, DPRD bersama Pemkab Jember langsung mengirim berita acara kesepakatan subtansi Raperda RTRW ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).

Tentunya diikuti dengan lampiran notulensi rapat dan hasil penyerapan aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat.

Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, mengatakan, Pansus masih menunggu tahapan berikutnya, yakni koordinasi dinas pengampu Raperda RTRW yakni Dinas PU Cipta Karya. Langkah ini untuk mempersiapkan tahapan berikutnya, yakni  pembahasan lintas sektor di kementerian.

Dia menjelaskan, setelah selesai pembahasan lintas sektor, hasilnya dikembalikan lagi ke Pansus DPRD Jember untuk dilakukan uji publik. Saat uji publik ini, Pansus akan menghadirkan para stakeholder yang berkepentingan dengan Raperda RTRW.

Tabroni menambahkan, waktu pembahasan Raperda ini masih lama, butuh waktu 5 hingga 6 bulan lagi.

Sebelumnya, pembahasan Raperda RTRW untuk merevisi Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang RTRW ditentang keras mahasiswa PMII Jember. Mereka menggelar unjuk rasa hingga jilid 2 di gedung DPRD Jember.

Mahasiswa menilai revisi draf Raperda RTRW tidak disertai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan tidak melindungi kawasan yang rawan menjadi objek tambang seperti gumuk. (Hafit)

Comments are closed.