Curi Motor, Siswa Kelas 1 SMK Divonis 4 Bulan Penjara

Gara-gara pergaulan bebas, siswa kelas 1 SMK di Kecamatan Tanggul berinisial RWS (17) nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Akibat perbuatannya, terdakwa divonis 4 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim yang menyidangkan kasus RWS, Nur Iswandi, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan, karena terdakwa masih dibawah umur dan masih sekolah. Selain itu, orang tua terdakwa mau membina dan mendidik terdakwa, dengan memasukkan terdakwa ke pondok pesantren untuk pemulihan psikologis. Sebab, berdasarkan keterangan pihak orang tua, terdakwa salah pergaulan karena pengaruh  kelompok geng motor di desanya.

Sementara anggota tim kuasa hukum RWS, Faiqih Imam Kurniawan menegaskan, kliennya menerima putusan hakim. Karena terdakwa masih anak-anak, yang berlaku proses hukum peradilan anak. Ia menilai putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Sebab, hukuman untuk kasus yang pelakunya masih anak dibawah umur adalah separuh dari tuntutan pelaku dewasa.

Dalam persidangan, RWS mengaku mencuri sepeda motor untuk dijual karena butuh biaya bekerja di Banyuwangi. Namun belum sempat dijual, orang tua terdakwa meminta supaya sepeda motor milik korban dikembalikan. Sepeda motor pun dikembalikan, dan terdakwa tetap menjalani proses hukum kasus pencurian di rumah teman sepermainannya itu. (Hafit)

Comments are closed.