KPU Kabupaten Jember masih belum menentukan sikap terkait dengan rekomendasi Panwaslu terkait dengan perbaikan data hasil rekapitulasi dengan memasukkan 13 suara PPP.
Anggota KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan kepada Prosalina FM menjelaskan, Senin (28/4/2014) sore KPU sudah menerima hasil rekomendasi Panwaslu untuk melakukan perbaikan data. KPU Kabupaten Jember hingga saat ini masih belum memutuskan bentuk tindak lanjut dari hasil rekomendasi Panwalsu, karena Ketua KPU sedang ada di Jakarta mengantarkan seluruh dokumen hasil pileg di Kabupaten Jember.
KPU, kata Rohan, akan segera melakukan pleno dan menjalankan rekomendasi Panwaslu sesuai prosedur perundang-undangan. Terkait dengan mekanisme, Rohan tidak berani menyampaikan karena kasus tidak dimasukkannya 13 suara PPP merupakan masalah yang sensitif, sehingga harus menunggu pleno komisioner KPU.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Ketua KPPS TPS 1 Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, mengakui lalai tidak memasukkan 13 suara milik PPP. Akibatnya, PPP kehilangan 1 kursi DPRD Jember dari dapil 1. (Ulung)
